BAK Anak Ayam Kehilangan Induk, HARI Pertama Jabat Plh Bupati, Nasrun Umar Bakal Lakukan Ini,
Nasrun mengatakan, dia akan melaksanakan tugas barunya di Muaraenim dengan penuh tanggungjawab.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Wiedarto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Nasrun Umar, rencananya akan mulai melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, Rabu (17/2). Nasrun mengatakan, dia akan melaksanakan tugas barunya di Muaraenim dengan penuh tanggungjawab.
"Namun, saya juga masih memiliki tanggungjawab sebagai Sekda Sumsel. Usai menyerahkan surat keputusan dan pelantikan tujuh bupati yang melaksanakan pilkada kemarin, saya akan langsung ke Muara Enim," katanya, Selasa (16/2).
Baca juga: Besok Nasrun Umar ke Muara Enim, Laksanakan Tugas Selaku Plh Bupati Muaraenim
Baca juga: Ditunjuk Herman Deru sebagai Plh Bupati Muaraenim, Nasrun Umar Akui Belum Terima Surat Penujukan
Sebelumnya Gubernur Sumsel, Herman Deru mengambil alih roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim dengan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar, sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Muara Enim. Deru mengatakan, penunjukkan Sekda Sumsel sebagai Plh tersebut sebagai perpanjangan tangan untuk menjalankan roda pemerintahan hingga keluarnya kepastian status Bupati Muara Enim dari Kementerian Dalam Negeri.
"Penetapan Plh nantinya sampai (Juarsah) distatuskan nonaktif atau diberhentikan sementara. Penetapan Plh efektif mulai berlaku usai rapat ini," katanya usai rapat dengan unsur pemerintahan kabupaten Muara Enim di Griya Agung, Senin (15/2) malam.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Menurut Deru, pengambilan keputusan penunjukkan Plh dilakukan juga dikarenakan sembari menunggu keputusan akibat penahanan Juarsah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena jika dia sudah nonaktif saya bisa mengajukan Plt," ujarnya.
Adapun tugas utama Plh yakni hanya melakukan koordinasi pemerintahan atau tidak dapat melakukan tugas yang sifatnya prinsipal. Penunjukkan pelaksana tugas (Plt) harus memenuhi persyaratan berupa jabatan pimpinan tinggi Pratama dan merupakan pejabat eselon II.
"Ini karena bupatinya masih ada namun tidak bisa melaksanakan tugas. Kalau ada Wabup langsung saya tunjuk jadi Plh tapi Wabup juga tidak ada. Sekdanya pun tidak ada jadi saya ambil alih," jelas dia.
Sedangkan Nasrun menjelaskan, setibanya di Muara Enim akan melakukan konsolidasi dengan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memberikan rasa nyaman bagi para ASN. Selain itu, upaya konsolidasi ditujukan agar masyarakat tetap merasakan keberadaan pimpinan.
Menurut dia, konsolidasi ini diperlukan karena arah kebijakan pembangunan harus berjalan sebagaimana mestinya. "Kita tetap melanjutkan visi misi Bupati terpilih dengan arahnya good government dan clean goverment. Detailnya, saya akan turun untuk pembenahan manajemen ASN dan kinerja mereka," ujarnya.

Update 16 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Nasrun Umar resmi menjadi Plh Muara Enim usai keluarnya surat penunjukan dari Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru. Surat Keputusan terkait pelaksana harian Bupati Muara Enim sesuai dengan SK No 128/KPTS/I/2021. Dalam surat tersebut berisi keputusan pengisian kekosongan jabatan di Kabupaten Muara Enim dengan menurunkan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Nasrun Umar.
Dengan keluarnya SK tersebut, Nasrun Umar pun dibebankan dua jabatan strategis. Diketahui sebelumnya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 September 2019 karena kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, kemudian jabatan Bupati dilanjutkan oleh Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah.
"Saya sudah terima surat keputusan untuk ditugaskan menjadi Pelaksana Harian Bupati Muara Enim. Gubernur memutuskan ini tentu dilandasi atas segala aspek dan pertimbangan," jelas Nasrun.
Disebutkan Nasrun, penunjukan Sekda Provinsi sebagai pelaksana harian atau penjabat bupati merupakan sesuatu yang tidak lazim mengingat kondisi di Muara Enim berbeda dan sangat spesifik akhir-akhir ini.
Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih keduanya tersangkut masalah hukum dan menjadi kian kompleks karena Sekda Muara Enim meninggal dunia pada 8 November 2020 lalu.
"Dengan kondisi posisi yang diskresi ini, Gubernur Sumsel keluarkan surat perintah penunjukkan pelaksana harian Bupati Muara Enim, sampai nanti terpilihnya Plt Bupati dan Sekda Muara Enim yang definitif," kata dia. (ard/cr34/mg3)
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini: