Ternyata Youtuber Juga Punya Kewajiban Tunaikan Zakat, Ini Cara Menghitungnya

Tahukah anda bahwa sejatinya seorang Youtuber yang telah sukses dan memiliki penghasilan tinggi juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi Youtuber. Atta Halilintar menjadi salah satu dari Youtubers tanah air yang memiliki penghasilan tinggi dari menjadi Creator Content di Youtube. 

Apalagi sebagai manusia kita sering kali lupa dan khilaf.

Untuk cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan, maka kita perlu tahu dulu standart nisabnya.

===

Nisab zakat maal adalah menggunaan standart perhitungan zakat emas, yaitu sebesar: 85 gram emas atau 20 dinar.

Misalkan harga emas saat ini adalah Rp1.000.000

Untuk itu nisabnya adalah: Rp1.000.000 x 85 gram emas = Rp85.000.000

Maka jika sudah mencapai nilai Rp85.000.000 kita bisa mengeluarkan zakatnya senilai 2,5% dari penghasilan.

===

Untuk contoh perhitungan, mari kita ambil proyeksi penghasilan dari Atta Halililntar.

Dalam satu bulan diproyeksi dapat menghasilkan hingga Rp1,7 miliar.

Tentu penghasilan bulanannya ini sudah melebihi nisab Rp85.000.000.

Maka zakat penghasilannya adalah: Rp1.700.000.000 x 2,5% = Rp42.500.000.

Dalam hal ini, Atta Halilintar diproyeksi mengeluarkan zakat profesi dari penghasilannya sebesar Rp42.500.000/bulan.

===

Hikmah Menunaikan Zakat Penghasilan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved