Ternyata Youtuber Juga Punya Kewajiban Tunaikan Zakat, Ini Cara Menghitungnya
Tahukah anda bahwa sejatinya seorang Youtuber yang telah sukses dan memiliki penghasilan tinggi juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM -- Menjadi Youtuber atau Content Creator menjadi salah satu profesi yang cukup digemari di masa sekarang.
Gambaran akan mendapatkan penghasilan yang tinggi dari menjadi Youtuber tidak jarang membuat sebagian orang memutuskan untuk keluar dari pekerjaan lamanya dan menjadi Youtuber.
Namun tahukah anda bahwa sejatinya seorang Youtuber yang telah sukses dan memiliki penghasilan tinggi juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat dari penghasilannya tersebut.
Mengutip dari dompetdhuafa.org, terlepas dari bagaimana perkembangan profesi seorang Youtuber, penting juga kiranya kita mengetahui tentang cara menghitung zakat penghasilan yang harus ditunaikan oleh mereka.
Profesi ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi banyak Youtuber Indonesia yang mendulang penghasilan tinggi dari video content yang dibuatnya.
Beberapa di antara mereka, misalnya adalah:
* Raffi Ahmad & Nagita Slavina (Rans Entertainment), jumlah subscribers: 17,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp679 juta - Rp10,87 miliar
* Baim Wong dan Paula Berhoeven (Baim Paula), jumlah subscribers: 15,6 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp830,20 juta - Rp13,29 miliar
* Deddy Corbuzier, jumlah subscribers: 10,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp484,4 juta - Rp7,75 miliar
* Atta Halilintar, jumlah subscribers: 23,8 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp385 juta - Rp 6,16 miliar
* Rahmawati Kekeyi Putri, jumlah subcribers: 1,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp109 juta - Rp1,7 miliar
Data ini diambil pada bulan Agustus 2020 dan bersumber dari Social Blade.
Penghasilan tersebut merupakan proyeksi, artinya bisa kurang atau lebih besar.
Biasanya, didapatkan dari Ad Sense dalam periode satu bulan dan sepertinya di luar dari sponsor atau kerja sama dengan brand.
===