Ternyata Youtuber Juga Punya Kewajiban Tunaikan Zakat, Ini Cara Menghitungnya

Tahukah anda bahwa sejatinya seorang Youtuber yang telah sukses dan memiliki penghasilan tinggi juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi Youtuber. Atta Halilintar menjadi salah satu dari Youtubers tanah air yang memiliki penghasilan tinggi dari menjadi Creator Content di Youtube. 

Hitung Zakat Penghasilan Youtuber

Setelah mengetahui berapa perkiraan atau proyeksi penghasilan para Youtuber ternama di Indonesia, mari kita coba simulasikan berapa zakat penghasilan yang harus mereka keluarkan.

Namun, sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian zakat profesi atau zakat penghasilan.

Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer.

Istilah ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunah seperti halnya zakat surat berharga, zakat pertambangan, zakat peternakan/pertanian modern, dan jenis zakat kontemporer lainnya.

Walau tidak ada penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam, bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada.

Ulama dan para ahli agama sudah menjelaskan hukumnya.

Dalam hal ini tentu ada perbedaan pendapat, tapi hemat kami di sini menjelaskan beberapa yang kami gunakan fiqihnya.

Salah satu ulama yang menjadi rujukan soal zakat penghasilan atau zakat profesi adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah.

Kitab ini menjadi rujukan paling populer tentang zakat profesi.

Menurut beliau, zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji dan jumlahnya mencapai nisab.

Sebenarnya penghasilan bisa saja dikeluarkan setiap tahun.

Menunggu dulu setiap tahun dengan dikumpulkan terlebih dahulu.

Tapi prinsip dikeluarkan setiap bulan atau setiap mendapat penghasilan adalah prinsip kehati-hatian, agar kita tidak terlupa dan terlewat.

Selain itu, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat sebelum haul (1 tahun) karena sudah mencapai nisab.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved