Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK

Susul Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Baru 2 Bulan Dilantik Jadi Bupati Juarsah Resmi Ditahan KPK

Bupati Muara Enim Juarsah sendiri dilantik sebagai Bupati Muara Enim baru dua bulan per-tanggal 11 Desember 2020 lalu.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Nisya
Plt Bupati Muara Enim Juarsah SH, hadir di Ruang Sidang Tipikor Palembang, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap 16 Paket Proyek di Muara Enim melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Selasa (20/10/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bupati Muara Enim Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/2/2021).

Bupati Muara Enim Juarsah sendiri dilantik sebagai Bupati Muara Enim baru dua bulan per-tanggal 11 Desember 2020 lalu.

Juarsah yang dulunya wakil bupati menggantikan posisi Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang ditangkap KPK terlebih dahulu.

KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bahkan KPK langsung melakukan penahanan.

Hal ini diketahui setelah KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021)

Seperti diketahui, kasus suap proyek di Muara Enim ini pertama kali terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati.

Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru.

Baca juga: Bupati Juarsah Ditahan KPK, Siapa yang Bakal Pimpin Pemerintahan Muara Enim, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Detik-detik KPK Tahan Bupati Muarenim Juarsah Atas Dugaan Kasus Suap di Dinas PUPR Tahun 2019

KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021).

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan.

"Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved