Bupati Muaraenim Ditahan KPK
Bupati Juarsah Ditahan KPK, Siapa yang Bakal Pimpin Pemerintahan Muara Enim, Berikut Penjelasannya
Bupati Muara Enim Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, siapa sosok yang akan menjalankan roda pemerintahan
SRIPOKU.COM -- Kabar mengejutkan datang dari Bupati Muara Enim Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/2/2021).
Bupati Muara Enim Juarsah sendiri dilantik sebagai Bupati Muara Enim tanggal 11 Desember 2020 lalu.
Seperti diketahui, Juarsah yang dulunya wakil bupati menggantikan posisi Ahmad yani yang ditangkap KPK terlebih dahulu.
Ketika Juarsah dilantik menjadi Bupati Muara Enim, otomatis kursi Wakil Bupati Muara Enim menjadi kosong.
Oleh sebab itu siapa sosok yang menggantikan posisi Bupati Muara Enim saat ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Menjelaskan pada pasal 65 ayat 5 menjelaskan 'Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Artinya saat ini Pemerintahan Muara Enim sementara akan diatur oleh Emran Thabrani yang kini bertugas sebagai Plt Sekda Muara Enim.
Juarsah ditahan KPK
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Bahkan KPK langsung melakukan penahanan.
Hal ini diketahui setelah KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021)
Seperti diketahui, kasus suap proyek di Muara Enim ini pertama kali terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati.
Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru.
KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.