Bupati Muaraenim Ditahan KPK

Bupati Juarsah Ditahan KPK, Siapa yang Bakal Pimpin Pemerintahan Muara Enim, Berikut Penjelasannya

Bupati Muara Enim Juarsah resmi ditahan KPK setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, siapa sosok yang akan menjalankan roda pemerintahan

Editor: adi kurniawan
ist
Ilustrasi Gedung KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK 

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021).

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan.

"Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.

Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar. Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap

Sebelumnya, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved