Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK

Susul Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Baru 2 Bulan Dilantik Jadi Bupati Juarsah Resmi Ditahan KPK

Bupati Muara Enim Juarsah sendiri dilantik sebagai Bupati Muara Enim baru dua bulan per-tanggal 11 Desember 2020 lalu.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Nisya
Plt Bupati Muara Enim Juarsah SH, hadir di Ruang Sidang Tipikor Palembang, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap 16 Paket Proyek di Muara Enim melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Selasa (20/10/2020). 

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.

Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar. Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap

Sebelumnya, eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.

Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved