"Harus Didengar' Dua Menteri Jokowi Bicara Status Din Syamsuddin Pasca Dilaporkan Radikal oleh GAR

Tindakan pelaporan ini banyak menuai reaksi dari berbagai pihak mulai dari tokoh agama, masyarakat, hingga pejabat pemerintah.

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Din Syamsuddin: "Harus Didengar' Dua Menteri Jokowi Bicara Status Din Syamsuddin Pasca Dilaporkan Radikal oleh GAR 

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan pak Din Syamsuddin apalagi sampai memproses secara hukum? Ndak pernah, dan insyaallah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," ujarnya.

Seperti diketahui, Din Syamsuddin Dilaporkan GAR karena berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. Din juga anggota Majelis Wali Amanat ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.

Adapun alasan GAR laporkan Din Syamsuddin? Diungkapkan oleh Juru bicara GAR, Shinta Madesari dengan adanya 6 fakta.

1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.

Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa. Hal ini dicatat oleh GAR ITB, saat Din berbicara dalam webinar pada tanggal 1 Juni 2020.

Secara ringkas, Terlapor menyuarakan pernyataan-pernyataan yang sangat mendiskreditkan pemerintah, tanpa memiliki argumen yang valid. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah.

3. Saat pra-deklarasi KAMI pada tanggal 2 Agustus 2020, Din diduga melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah.

"GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah menyuarakan kabar bohong, serta mengumbar ujaran kebencian dengan tujuan untuk memicu tumbuhnya antipati dari masyarakat umum, khususnya terhadap pemerintahan yang sah. Menyuarakan kabar bohong dan/atau mengumbar ujaran kebencian adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS dan kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS," ucap Shinta.

4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020.

"Sikap Terlapor ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada Pemerintah yang sah," kata Shinta.
5. Din dilihat telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Ini tercatat dalam dokumen GAR ITB terjadi pada 7 September 2020, kala Din berpidato pada deklarasi KAMI di Jawa Barat.

"Terlapor kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Terlapor menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda. Ini adalah sebuah rumusan penilaian yang sama sekali tidak memiliki nilai kebenaran," kata dia.

6. Din dilaporkan atas fitnah yang ia lakukan serta berupaya mengeksploitasi sentimen agama. Hal ini tercatat oleh GAR ITB terjadi pada tanggal 13 September 2020.

Kala itu, Din merespon penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber. Din menilai, bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama, serta kejahatan berencana terhadap agama dan keberagaman.
Komentar Din dinilai sebagai suatu fitnah oleh GAR ITB.

"Pernyataan publik oleh Terlapor di atas merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah, yang jelas dimaksudkannya untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah. Hal ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah," tutur Shinta.

Tekait dengan laporan GAR inilah ditindaklanjuti oleh Kepala KASN Agus Pramusinto yang meneruskan laporan GAR ke Satgas Penganan radikalisme dan Kementerian Agama. (Artikel ini terbit di Kompas.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved