"Harus Didengar' Dua Menteri Jokowi Bicara Status Din Syamsuddin Pasca Dilaporkan Radikal oleh GAR

Tindakan pelaporan ini banyak menuai reaksi dari berbagai pihak mulai dari tokoh agama, masyarakat, hingga pejabat pemerintah.

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Din Syamsuddin: "Harus Didengar' Dua Menteri Jokowi Bicara Status Din Syamsuddin Pasca Dilaporkan Radikal oleh GAR 

2. Kritik tidak dilarang

Terkait dengan status Din Syamsuddin sebagai ASN, jika berpolitik menurut Gus Yaqut Cholil memang bisa menjadi sebuah pelanggaran.

Tetapi kalau kritik itu tidak dilarang.

"Bagi ASN berpolitik bisa jadi pelanggaran, tetapi lontaran kritik sah-sah saja, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," jelasnya.

3. Din Syamsuddin itu Penggagar

Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD menilai, apa yang dismapikan Din Syamsuddin bagian dari bernegara dan berbangsa, sebab negara dibentuk dan hadir atas kesepakatan lintas etnis, agama dan sebagainya.

"Beliau itu penggagar, negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU Darus Ahdi, maka menurut Muhammadiayh Darus Ahdi. Sama itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan litnas etnis, agama dan sebagainya kata Mahfud MD seperti dilansir Sripoku.com dari kompas.com, Minggu (14/2/2021).

4. Kritik Din Syamsuddin harus didengarkan

Menurut Mahfud MD, tak ada persoalan dengan apa yang disampaikan oleh Din Syamsuddin selama ini, kritik-kritik yang disampaikan juga tak ada masalah.

"Pemerintah menganggap pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Kritik-kritiknya harus kita dengarkan," jelas Mahfud MD.

5. Tak proses hukum

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, tak ada proses hukum apalagi sanksi untuk Din Syamsuddin.

Sebab, jauh sebelumnya Din Syamsuddin adalah tokoh di Indonesia, tokoh yang kritis.

Apalagi soal tudukan radikal sebagaimana laporan dari GAR, menurut Mahfud MD, negara pernah diberi tugas keliling dunia untuk menyampai Islam damai.

Jadi tak ada persoalan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved