Bupati Muaraenim Ditahan KPK

Calon dari Tiga Parpol Pengusung Berhak Gantikan Juarasah Jadi Bupati Muaraenim, Jika Kasus Inkrah

Maklum, Juarsah merupakan Wakil Bupati yang menggantikan bupatei Ahmad Yani saat ditahan oleh KPK dalam kasus serupa.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Muchendi kader Parpol Demokrat angkat bicara soal kondisi Juarsah, Calon dari Tiga Parpol Pengusung Berhak Gantikan Juarasah Jadi Bupati Muaraenim, Jika Kasus Inkrah. 

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

2. Ruang Parpol Pengusung

Disisi lain, diungkapkan Bagindo ketika kelak bila dilaksanakan pemilihan Bupati/ Wabup definitif melalui mekanisme DPRD, maka peran juga peluang dari pada parpol pengusung maupun pendukung dalam Pilkada serentak tahun 2018.

"Artinya, secara politik kelembagaan memberi ruang bagi parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Muara enim. Selayaknya, pemilihan pasangan kepala daerah, lebih mengedepankan muatan kwalitas ketokohan yang berwalitas secara pengalaman politik pemerintahan, high morality plus intelektual serta memiliki social sense," jelas Bagindo.

3. Usulkan Pejabat Sementara

Hal senada diungkapkan Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Andrias Lionardo, jika adanya penahanan Bupati Muara Enim Juarsah oleh KPK atas dugaan terlibat korupsi, bisa diberhentikan sementara dari jabatannya,"

"hingga menjadi terdakwah dan ditetapkan bersalah dengan kekuatan hukum yang tetap.

"Jika bersalah, maka Gubernur mengusulkan pejabat sementara kepada Mendagri, yang kemudian diterbitkan SK nya. Tetapi, jika tidak bersalah maka dilanjutkan kepemimpinannya," pungkas Dosen Fisip Unsri ini.

Seperti diketahui, Ahmad Yani- Juarsah sendiri pada Pilkada 2018 lalu diusung 3 parpol, yaitu Demokrat, PKB dan Hanura. Juarsah sendiri saat ini menjabat ketua DPC PKB Muara Enim.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved