Bupati Muaraenim Ditahan KPK
Calon dari Tiga Parpol Pengusung Berhak Gantikan Juarasah Jadi Bupati Muaraenim, Jika Kasus Inkrah
Maklum, Juarsah merupakan Wakil Bupati yang menggantikan bupatei Ahmad Yani saat ditahan oleh KPK dalam kasus serupa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Polemik pasca Bupati Muaraenim Ditahan KPK, kini sejumlah persoalan muncul dalam roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.
Maklum, Juarsah merupakan Wakil Bupati yang menggantikan bupatei Ahmad Yani saat ditahan oleh KPK dalam kasus serupa.
Bagaimana pun Muaraenim Sumsel butuh sosok pemimpin, agar pembangunan dan program-program yang sudah ada jangan tersendat alias terganggu.
Baca juga: Tidak Ada Pesan Khusus, Sebelum Ditahan KPK, Juarsah Hanya Lapor ke Herman Deru Mau ke Jakarta
Baca juga: Bupati Muarenim Juarsah Ditahan KPK, Herman Deru Tunjuk Nasrun Umar Jabat Plh Muaraenim
Maka itu, untuk mengisi kekosongan, maka perlu PLH dan sejauh ini dipercayakan kepada Sekda.
Namun setelah itu, perlu penetapan Bupati Muaraenim secaa defenitif yang dilakukan oleh DPRD.
Maka Parol pendukung juga berpeluang. Seperti diketahui, Ahmad Yani- Juarsah sendiri pada Pilkada 2018 lalu diusung 3 parpol, yaitu Demokrat, PKB dan Hanura. Juarsah sendiri saat ini menjabat ketua DPC PKB Muara Enim.
Calon dari Tiga Parpol Pengusung Berhak Gantikan Juarasah Jadi Bupati Muaraenim, Jika Kasus Inkrah
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Berikut ini, 5 fakta tentang kondisi terkini pemerintahan Muaraenim Sumsel termasuk peluang 4 Parpol pengusung yang disampaikan oleh dua pengamat politik kawakan di Sumsel
1. Roda Pemerintahan Dijalankan PLH
Pemerhati politik Sumsel Bagindo Togar Butarbutar menyatakan, ditetapkannya Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan di Pemkab Muara Enim.
"Maka, untuk sementara waktu pelaksana harian (Plh) roda pemerintahan yang ada, akan dijalankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab yang juga masih Plh," kata Bagindo, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya dijelaskan Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini, jabatan Plt Bupati/ Wabup akan ditentukan dengan segera, oleh Kemendagri berdasarkan PP No 18 tahun 2018, setelah penetapan Juarsah sebagai Tersangka berkekuatan Hukum tetap.
"Ini menjadi terkesan rumit dan langka."
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, selayaknya segera mengambil kebijakan khusus, agar tidak terjadinya ketimpangan roda pemerintahan lokal, juga implementasi program pembangunan di pemerintahan Kab.Muara Enim. Bila tidak akan berimbas bagi aktifitas sosial ditengah masyarakat," jelasnya.