Kasus Aborsi
TUkang Pecel Buka Usaha Sampingan, Hellodok.web.id, Cari Mangsa via Calo: Sekali Beraksi Rp 5 Juta
.Pelakunya merupakan pasangan suami istri yang dikenal warga sebagai pedagang gado-gado atau pecel.
"ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ucap Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ER ternyata pernah bekerja di klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.
Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi.
"Dari situ lah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ungkap Yusri.
Namun demikian, lanjut Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah dua bulan atau sekitar delapan minggu.
"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.
Simpan Janin di Kantong Plastik
Pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal itu menyimpan janin di dalam kantong plastik.
Hal itu diteketahui saat polisi menangkap pelaku ES dan ST di kediamannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Tukang Pecel Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Janin Bayi Disimpan di Kantong Kresek, https://bogor.tribunnews.com/2021/02/11/cerita-tukang-pecel-nekat-buka-praktik-aborsi-ilegal-janin-bayi-disimpan-di-kantong-kresek?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun