Kasus Aborsi

TUkang Pecel Buka Usaha Sampingan, Hellodok.web.id, Cari Mangsa via Calo: Sekali Beraksi Rp 5 Juta

.Pelakunya merupakan pasangan suami istri yang dikenal warga sebagai pedagang gado-gado atau pecel.

Editor: Wiedarto
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Baru-baru ini polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi.Pelakunya merupakan pasangan suami istri yang dikenal warga sebagai pedagang gado-gado atau pecel.

Pasutri berinisial ST dan ER itu saat ini sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

ST dan ER membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya yang berlokadi di daerah di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang wanita yang melakukan aborsi di rumah pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku memasarkan jasa aborsi ilegal itu melalui website dan Whatsapp.

Dari informasi yang dihimpun, website yang dimaksud adalah hellodok.web.id.

"Bentuk pemasarannya itu melalui media sosial. Yang memasarkan itu suaminya, ST," kata Yusri Yunus saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Ia melanjutkan, melalui website tersebut, pasien akan terhubung ke sebuah nomor Whatsapp yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyepakati harga dengan para tersangka.

"Kemudian korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka)," terang Yusri.

Kesaksian Tetangga

Sosok pasutri berinisial ST dan ER rupanya tak dikenal dekat oleh lingkungan tetangga sekitar tempat tinggal pelaku.

Bonin, tetangga pelaku mengaku tak mengetahui jika selama ini ST dan ER membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya.

Bonin mengatakan, ia mengenal pelaku sebagai pengusaha kuliner yang berjualan pecel, gado-gado hingga sayur karena mereka pernah membuka usaha kuliner di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi.

"Dagang nasi kalau yang saya tahu di Royal Park, sayur mateng, gadong-gado gitu," kata seorang tetangga bernama Bonim, Rabu (10/2/2021).

Dia tidak mengetahui secara pasti, apakah usaha kuliner yang dijalankan pasutri tersebut masih beroperasi atau tidak.

Aktivitas keduanya selama ini memang cukup sibuk, bahkan saking sibuknya, mereka jarang berinteraksi dengan tetangga dekat rumah.

"Makanya kita kaget gerebek-grebek, padahal kita enggak tahu apa-apa," ucap Bonim.

Bonim menjelaskan, pasutri ST dan ER sudah tinggal di kediamannya sejak sekitar delapan tahun. Sejak saat itu, mereka cenderung tertutup dengan warga sekitar.

"Semenjak dia tinggal di sini juga saya belum pernah masuk ke rumah dia, makanya kita enggak begitu deket," jelasnya.

Meski kurang begitu akrab, Bonim menilai pasutri tersebut cukup baik dengan warga sekitar. Mereka kerap berbagi sesuatu meski tidak berinteraksi secara intens.

"Kalau ngobrol kaga, soalnya dia asal pulang sore, pergi pagi pulang sore gitu, sama tetangga baik kalau ada apa-apa bagi," tuturnya.

Tarif Rp 5 Juta

Tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi ilegal.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Pasangan suami istri itu mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Namun, keduanya ternyata tidak memiliki latar belakang di dunia kedokteran. Tersangka hanya belajar melakukan aborsi dari tempat dia bekerja sebelumnya.

"ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ucap Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ER ternyata pernah bekerja di klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi.

"Dari situ lah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ungkap Yusri.

Namun demikian, lanjut Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah dua bulan atau sekitar delapan minggu.

"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.

Simpan Janin di Kantong Plastik

Pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal itu menyimpan janin di dalam kantong plastik.

Hal itu diteketahui saat polisi menangkap pelaku ES dan ST di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Tukang Pecel Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Janin Bayi Disimpan di Kantong Kresek, https://bogor.tribunnews.com/2021/02/11/cerita-tukang-pecel-nekat-buka-praktik-aborsi-ilegal-janin-bayi-disimpan-di-kantong-kresek?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved