Kasus Korupsi
Skandal di Pengadilan, Anggota DPR RI Ungkap Suap Hakim Rp2 Milyar Terkait Kasus Korupsi
Anggota DPR RI asal Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie, dengan gamblang mengakui menyuap hakim Rp2 miliar untuk mengurus perkaranya.
SRIPOKU.COM --- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Jimmy Demianus Ijie, mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang dihadapinya.
Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Jimmy mengungkapkan ketika ia bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk terdakwa mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
• Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kasus Suap Rp70 Miliar
• Diduga Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka
Dalam sidang hari Kamis (11/02/2021), jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menanyakan kepada Jimmy terkait adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua PN Jayapura Sudiwardono.
Penyerahan uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy yang ditangani Mahkamah Agung (MA).
"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?" tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Betul," kata Jimmy, menanggapi pertanyaan jaksa.
Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam pemeriksaan itu, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.
• Renovasi Rumah Rp14 Miliar eks-Sekretaris Mahkamah Agung, Gaya Hidup Mewah Koruptor
"Izin majelis, disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," kata Jaksa Takdir.
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya.
Uang itu diserahkan Jimmy melalui rekannya bernama Muhammad Imran.
Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapami.
Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2015, Jimmy kembali menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami.
Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran.
Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.