Kasus Korupsi
Skandal di Pengadilan, Anggota DPR RI Ungkap Suap Hakim Rp2 Milyar Terkait Kasus Korupsi
Anggota DPR RI asal Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie, dengan gamblang mengakui menyuap hakim Rp2 miliar untuk mengurus perkaranya.
"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?" tanya Jaksa Takdir ke Jimmy, dan di-iyakan oleh Jimmy.
"Betul," jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.
Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
Uang Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.
Robert dan Jimmy dibantu Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapami dan Ketua PN Jayapura Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan TPPU atas uang hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.
Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.
Atas perbuatan itu, Rohadi didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan pasal 12-B ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.****
Sumber: anggota-dpr-ini-mengaku-serahkan-uang-rp2-miliar-ke-pejabat-pengadilan?page=all