Sidang Korupsi

Renovasi Rumah Rp14 Miliar eks-Sekretaris Mahkamah Agung, Gaya Hidup Mewah Koruptor

Sidang perkara korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ungkap gaya hidup mewah dengan renovasi rumah habiskan Rp14 miliar.

Editor: Sutrisman Dinah

SRIPOKU.COM --- Jaksa penuntut menghadirkan saksi yakni seorang kontraktor bernama Budi Sutanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Budi Sutanto adalah kontraktor atau pengawas teknis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi.

Dalam persidangan itu, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di kawasa Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp 14 miliar. Hal itu terungkap setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK.

Dalam BAP, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp 14 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Pejabat Kaya Bukan Jaminan Tak Akan Melakukan Korupsi, Berikut Alasannya

Baca juga: Punya Kekayaan Rp 7 Miliar & Tak Punya Utang, Kenapa Edhy Prabowo Nekat Terima Suap Izin Ekspor?

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar Rp14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?" tanya jaksa kepada Budi Sutanto dalam sidang Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Budi tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut. Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, jaksa pun membeberkan renovasi dua rumah milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

Seperti diketahui dua rumah itu, merupakan kawasan perumahan elit di Jalarta Selatan. Di kawasan pemukiman ini, dihuni mantan pejabat dan orang kaya. 

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai Rp770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai Rp741.439.876 juta. Benar?" tanya jaksa, ketika membacakan BAP Budi Sutanto.

Budi kembali mengamini pernyataan jaksa. Kemudian, jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekira Rp3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

Baca juga: 3 Hari di Hawai, Edhy Prabowo dan Istri Foya-foya Borong Luis Vuiton hingga Rolex: Ini Nilainya

"Selanjutnya di Apartemen District-8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?" tanya jaksa ke Budi.

"Ya berdasarkan data," jawab Budi.

Budi mengaku bahwa pembayaran untuk renovasi bangunan itu dilakukan Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," kata Budi.

Menyikapi hal tersebut, penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan bahwa KPK tengah mencari-cari pidana lain dari kasus yang sebelumnya telah menjerat kliennya tersebut.

"KPK sedang mencari-cari apakah ada tindak pidana lain, numpang dalam perkara ini. Sehingga nanti dikaitkan dengan perkara ini," kata Rudjito di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena soal renovasi itu kan tidak didakwakan. Sama sekali tidak ada dalam dakwaan. Karena itu KPK sedang mencari bukti-bukti yang akan dikaitkan dengan perkara lain," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved