Pengguna Narkoba
Beiby Putri Diditipu Pengedar Narkoba Satu Klip Isi Sabu, Satu Klip Lagi Isi Tawas
Beiby Putri yang dikenal sebagai model majalah dewasa, hasil tes urine positif pengguna narkoba. Kini ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya
SRIPOKU.COM -- Beiby Putri yang dikenal sebagai model majalah dewasa, hasil tes urine positif pengguna narkoba. Kini ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Model majalah dewasa ini ditangkap petugas Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dua klip serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu. Namun dalam pemeriksaan laboratorium kepolisian, ternyata kedua klip tersebut tidak semuanya merupakan narkoba jenis sabu.
• MODEL Majalah Dewasa Terkejut, Saat Pintu Dibuka Polisi di Depan Mata: Siapa Beiby Putri?
• Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Irama Kembali Ditangkap Polisi,Terkait Kasus Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu klip serbuk putih itu ternyata merupakan kristal penjernih air alias tawas.
Serbuk tawas ini terbungkus dalam klip seberat 1,85 gram.
Sementara klip lainnya merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram, yang merupakan sisa pakai Beiby. Sebelum dipakai, satu klip sabu tersebut terdapat 1 gram.
Polisi menduga Beiby ditipus oleh pengedar atau penjual sabu.
"Dugaannya seperti itu. Karena dia belum pakai yang itu (serbuk sabu ternyata tawas). Saat kita cek yang 1,8 (gram) bukan sabu," kata Yusri seperti dikutip Kompas.tv Kamis (11/02/2021) malam.
• 9 Anggota Polres OKI Positif Pakai Narkoba, Tindakan Ini yang Dilakukan AKBP Alamsyah Pelupessy
Polda Metro Jaya masih mengejaran pengedar narkoba berinisial R yang menjual sabu dan tawas ke Beiby.
Sementara Beiby, berdasarkan hasil tes urine, telah dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. "Kami cek urine dan positif metamfetamin," kata Yusri.
Hasil pemeriksaan, diketahui, Beiby telah memesan empat kali narkoba. Pertama pada bulan September sebanyak 0,5 gram. Kedua, bulan Oktober juga 0,5 gram.
Kemudian pada bulan Desember sebanyak dua klip. 1 gram sabu, dan 1,86 tawas.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, konsumsi narkoba yang dilakukan Beiby dilatari untuk mengisi kekosongan waktu selama masa pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan model majalah dewasa itu sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Beiby Putri ditangkap polisi di apartemen Basurra City, Jatinegara, Jakarta Timur, 5 Februari lalu. Polisi juga menyita barang bukti dua plastik berisi sabu seberat 1,85 gram.*****