Terduga Teroris yang Ditangkap di Babel Diduga Simpatisan ISIS dan Anggota FPI

Kepolisian Daerah memastikan, pasca penangkapan 2 pria terduga teroris itu, kondisi Kambtimas di Kepulauan Bangka Belitung berjalan aman dan kondusif

Editor: aminuddin
kompas.com
Ilsutrasi teroris 

SRIPOKU.COM,  BABEL - Hingga saatini, masih di tengah masa pandemi, aksi teroris masih terjadi. 

Terakhir dua ledakan yang terjadi di Arab Saudi.

Kita memang harus tetap waspada.

Dan meminta pihak keamanan bekerja  lebih keras mengamankan negeri ini dari aksi teroris.

Apalagi setelah adanya kabar yang datang dari Kepulauan Babel ini. 

Disebutkan bahwa dua orang terduga teroris yang ditangkap di kepulauan Bangka Belitung disebut sebagai simpatisan ISIS dan anggota FPI.

Salah satu yang ditangkap berinisial RG dikonfirmasi polisi sebagai anggota dari ormas yang telah dibubarkan tersebut.

Sebelumya mereka ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri.

Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, RG diringkus di kawasan Jembatan Emas Pangkalpinang, Jumat (5/2/2021).

"Merupakan simpatisan ISIS dan aktif sebagai anggota FPI. 

Selain itu dalam kegiatannya terduga aktif di media sosial dalam jaringan kelompok teroris," kata Anang seusai peninjauan lapangan tembak Presisi Mapolda, Senin (8/2/2021).

Saya Bukan Teroris Pria Ini Beri Berita Bohong tentang Bom di Pesawat, Pihak Maskapai Murka

Anang menuturkan, dari kanal media sosial tersebut ditemukan postingan terkait pembuatan bom dan peristiwa yang berkaitan dengan Timur Tengah.

Saat penggeledahan di kediaman RG, Densus 88 menemukan sebilah pedang, busur panah dan sejumlah buku radikalisme.

"Terduga sementara dijerat Pasal 13A dan Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap perwira bintang dua itu.

Ketentuan hukum tersebut berbunyi, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved