Korupsi
Tanah 194 Hektare Benny Tjokro Disita, Kejagung Buru Aset Koruptor PT Asabri
Kejaksaan Agung menyita 194 tanah tersangka koruptor PT Asabri, dan masih memburu aset tersangka lainnya.
SRIPOKU.COM -- Tim pelacak aset di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung), mulai menyita harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Diantaranya telah menyita aset berupa tanah seluas 194 hektare milik Benny Tjokro.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa untuk sementara tim pelacak aset sudah menyegel 566 bidang tanah yang diduga terkait kasus yang merugikan negara Rp 23,7 triliun tersebut.
”Untuk sementara, terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, tim kami sudah melakukan penyitaan berupa tanah sebanyak 566 bidang di Maja, Lebak, Banten,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/02/2021).
• Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
• Menhan Prabowo Dukung Usut Korupsi PT Asabri Rp23,74 Triliun, Dana Pensiun TNI Aman
Febrie mengatakan, ratusan bidang tanah yang disita di beberapa lokasi itu merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset tanah yang disita milik Benny Tjokro tersebut berbeda dengan apa yang ditemui oleh penyidik Kejagung pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjokro diketahui selain tersangkut skandal korupsi di PT Asabri, Benny Tjokro juga pelaku mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sudah divonis hakim pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski sudah disita, perhitungan dari aset tak bergerak tersebut belum ditemukan angka pastinya. Febrie mengatakan, penyitaan aset-aset itu bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
”Belum dihitung (nilainya). Tapi itu luasnya 194 hektare,” kata Febrie.
• Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
• Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab
Tim pelacakan aset yang dibentuk Jampidus ini juga terus bekerja melakukan inventarisir harta-benda lainnya dari para tersangka. Sejumlah aset selain tanah, kata dia, sudah mulai didata kepemilikan dan asal-usulnya.
Febrie belum mengungkap lebih lanjut terkait aset-aset tersangka di kasus Asabri yang kini tengah dibidik Kejakgung tersebut. ”Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," kata dia.
Tim pelacakan aset Jampidsus sudah membentuk skuat khusus untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencari aset-aset tersangka korupsi PT Asabri yang diduga berada di luar negeri.
“Itu yang sedang kita lakukan saat ini. Penyidikan, sangat intens untuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan kejahatan di Asabri, untuk disita,” terang Febrie.
Selain itu, Tim pelacakan aset Jampidsus meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melacak aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (persero).
"Kami ke sana minta bantuan melakukan audit forensik beberapa transaksi di situ," kata Febrie.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama OJK telah membentuk tim pelacakan aset. Tim tersebut nantinya dipimpin Direktorat Eksekusi Kejagung RI.
"Kami bentuk tim pelacakan asetnya, tim itu di bawah kendali Dir Eksekusi. Tiap hari ada progress dalam pencarian, formal surat-suratnya," jelas dia.