Korupsi
Tanah 194 Hektare Benny Tjokro Disita, Kejagung Buru Aset Koruptor PT Asabri
Kejaksaan Agung menyita 194 tanah tersangka koruptor PT Asabri, dan masih memburu aset tersangka lainnya.
Penyidik belum mengungkap hasil audit forensik yang dilakukan kedua lembaga. Sebab dikhawatirkan tersangka melarikan atau menyembunyikan asetnya.
"Kami belum bisa sampaikan ke kawan-kawan karena khawatir kalau ini belum kepegang, nanti ada pergeseran aset, kita sulit," ujarnya.
Benny Tjokrosaputro dalam kasus ini, merupakan satu dari delapan tersangka kasus korupsi di PT Asabri. Selain Benny, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Tersangka lainnya, , Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kasus ini, Benny Tjokro bersepakat dengan Adam Damiri selaku mantan Dirut Asabri untuk mengelola keuangan Asabri. Kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana.
"Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," kata Febrie.
Para tersangka itu diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.****
Penulis: (tribun network/igm/dod)