Kasus Korupsi

Status ASN Gaji Rp 18,9 Juta, Pengeluaran Rp 70 Juta Sebulan

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membahas pengeluaran jaksa Pinangki yang mencapai Rp70 juta sebulan.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout/antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021) 

SRIPOKU.COM - Dalam pembacaan keputusan perkara korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39), hakim mempertimbangkan dan menyoroti pengeluaran setiap bulan terdakwa yang mencapai Rp70 juta.

Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang dilontarkan terkait pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari terpidana korupsi kasus Djoko Tjandra.

Di antaranya dibelanjakan untuk membeli apartemen mewah dan kendaraan mewah jenis BMW X5, serta membbayar gaji sopir, hingga baby sitter.

Vonis Jaksa Pinangki, Jatuhi Hukuman Lebih Berat dari JPU, Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim

Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Hakim membeberkan gaji Pinangki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai jaksa, total mencapai Rp 18,9 juta.

Menurut hakim, Pinangki juga tak punya penghasilan lain, kecuali sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor, Jawa Barat.

 Sementara, suami Pinangki yang berpangkat perwira Kepolisian pada 2019-2020, berpenghasilan sekitar Rp 11 juta.

Sedangkan  pengeluarannya, lebih besar dibanding gajinya ditambah gaji suaminya.

Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

 Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta, Beli Mobil BMW Rp1,7 Miliar 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatannya sebagai jaksa, dan mengajar di beberapa universitas, di antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor," kata hakim dalam pertimbangan vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021).

Menurut hakim, pengeluaran Pinangki setiap bulan untuk menggaji pegawainya itu yakni karyawan bernama Jumiati Rp 6,5 juta per bulan, Jamizah selaku babysitter Rp 7,5 juta per bulan, Puji Tristanto selaku driver Rp 5 juta dan uang makan Rp 3 juta per bulan, Elizabeth selaku tukang masak Rp 4,5 juta per bulan, Kuswatin selaku pembantu rumah tangga sebesar Rp 3,5 juta per bulan, Ade Rahmat selaku perawat ayahnya Rp 3 juta per bulan, dan Duriah selaku perawat ayahnya Rp 3,3 juta per bulan.

"Membayar tagihan listrik dan seluruh tagihan rumah tangga dan biaya pengobatan ayahnya yang pembayarannya dilakukan oleh saksi Pungki Primaharini (adik Jaksa Pinangki), yang uangnya bersumber dari terdakwa," kata hakim.

"Pengeluaran terdakwa selama sebulan ditotal sekitar Rp 70 juta rupiah atau sekitar jumlah tersebut," kata hakim.

Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved