Kasus Korupsi

Status ASN Gaji Rp 18,9 Juta, Pengeluaran Rp 70 Juta Sebulan

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membahas pengeluaran jaksa Pinangki yang mencapai Rp70 juta sebulan.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout/antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021) 

Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki disebut melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.

Hakim menyimpulkan bahwa Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, vonis lebih berat dari tuntutan 4 tahun oleh jaksa penuntut umum, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, hukuman  (subsider) diganti kurungan 6 bulan. 

Penulis: (tribun network/dng/rzk/dod)

ilustrasi
Update 8 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved