Berita Palembang
PELAKU Penodongan Ini Angkat Kedua Tangannya dan Menyerah, Beraksi Todong Sopir Truk di Kertapati
aksi curas yang dilakukan AN terjadi Minggu, (7/2/2021), di Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya di seberang toko besi Awi Kelurahan Keramasan Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran aksinya melakukan penodongan atau pencurian dengan kekerasan (curas), membuat AN (33), warga Kertapati Palembang harus berurusan dengan Buser Polsek Kertapati, Minggu, (8/2/2021), sekitar pukul 06.00
Pelaku AN diringkus petugas Reskrim Polsek Kertapati saat berada tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), dengan kata-kata menyerah dan mengangkat kedua tangannya, AN tak berkutik saat petugas menggiringnya ke Polsek, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi curas yang dilakukan AN terjadi Minggu, (7/2/2021), di Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya di seberang toko besi Awi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang.
Berawal saat korban yakni Bambang Utoyo (37), yang merupakan sopir sedang berhenti dibahu jalan di TKP (tempat kejadian perkara), sambil memainkan Hp Android miliknya.
Tiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Matic jenis Honda Beat warna Hitam dari arah belakang lalu langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan mengambil Hp miliknya secara paksa.
Setelah itu pelaku pun langsung melarikan diri kearah jalan yang berlawanan.
Merasa sudah menjadi korban curas saat itu korban pun mengejarnya. Alhasil pelaku menabrak dan mobil korban menabrak pohon sawit yang ada dipinggir jalan.
Sedangkan petugas Buser Polsek kertapati yang sedang patroli, melihat adanya kejadian ini langsung mengamankannya.
• KOMPOL Edi Rahmat Panen Tersangka Kasus 3C, Sepekan Reskrim Polrestabes Palembang Bekuk 16 Pelaku
• Suami Istri di Palembang Jualan Adegan Seks, Disewa Rp 1 Juta 2 Jam, Ternyata Pemesan Polisi Nyamar
• Penuhi Panggilan, Mudai Madang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel 3 Jam Terkait Masjid Raya Sriwijaya
"Pelaku kita amankan saat berada tak jauh di TKP, saat itu pelaku terjatuh dikejar korban, petugas kita yang melintas di lokasi kejadian langsung mengamankannya, " ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik, Senin, (8/2/2021).
Lanjut Irwan Sidik, hingga kini pelaku tengah diambil keterangan dan diperikaa guna terkait dugaannya adanya kasus lain.
"Pelaku tengah kita periksa atas ulahnya, terkait adanya dugaan kasus lain. Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya sambil mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Matic Jenis Honda Beat BG- 6263-ABY.
Sedangkan, pelaku AN saat diperiksa petugas hanya bisa menundukan kepalanya karena.
"Khilaf pak melihat korban mainkan Hp di jalan. Jadi saat itu saya todong dan rampas hpnya. Jujur terpaksa melakukan ini lantaran tak ada pekerjaan," kata singkat.