Penuhi Panggilan, Mudai Madang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel 3 Jam Terkait Masjid Raya Sriwijaya

Pemanggilan terhadap Mudai Madang oleh tim pidsus Kejati Sumsel, terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kondisi Bangunan Masjid Raya Sriwijaya terbengkalai, Tim Pidsus Kejati Sumsel lakukan penyidikan, dan mengamankan beberapa berkas, Rabu (3/1/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama, mantan bendahara wakaf Masjid Raya Sriwijaya Mudai Madang akhirnya datang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (8/2/2021).

Pemanggilan terhadap Mudai Madang oleh tim pidsus Kejati Sumsel, terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di Kecamatan Jabakabaring.

Pembangunan masjid ini menelan anggaran sebesar 130 miliar rupiah.

Informasi di lapangan, Mudai Madang datang ke gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00.

Setidaknya, ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

"Benar kita panggil lagi hari ini dan dia datang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

MERTUA Risih Lihat Calon Menantu Terkesan Abaikan Hal Ini:Adit Jayusman Pikir 2 Kali

Sebelumnya, Mudai Madang sudah sempat dipanggil oleh Kejati sumsel dalam perkara sama, namun tidak hadir, Rabu (3/2/2021) lalu. 

Pemanggilan tersebut juga dilakukan oleh tim pidsus Kejati Sumsel, pada beberapa nama lainnya, yakni mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi. 

Diketahui, selama lebih dari satu pekan terakhir, Kejati Sumsel terus memanggil nama dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang. 

Kalimat Tegar Celine Evangelista Melihat Stefan Beri Kejutan ke Natasha, Air Mata tak Bisa Bohong

Pada wawancara sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, alokasi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

"Dana itu dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan.

Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak," ujarnya  saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).

Dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara.

Meski begitu, hingga kini masih belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. 

"Penyidik masih mengungkap kerugian negara dan memang  belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Profil Dimas Al-Muqsit, Tukang Urut Keseleo, Siap Bantu Urut Siapa pun Tanpa Memasang Tarif

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved