Pelanggaran Protokol Kesehatan

Berkas Perkara Tersangka Rizieq Shihab Sudah Lengkap, Segera Diserhakan ke Kejaksaan Agung

Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan lengkap. Kejaksaan segera limpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM --- Berkas perkara mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (55) diterima kejaksaan, dan dinyatakan lengkap. Perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Ia juga dijadikan tersangka acara kerumunan massa di Megamendung, Puncak, Bogor (Jawa Barat).

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, di Petamburan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Sesuai tahapan, penyidik bakal segera memasuki Tahap-II, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Segera Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI, Tugas Pertama Kapolri Jenderal Listyo yang Harus Diselesaikan

PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme

”Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (06/02/2021).

Terkait kasus kerumunan massa acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan acara peringatan Maulid Nabi, di Petamburan 14 November 2020, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan.

Dalam perkara ini, ia juga dituduh menggunakan pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU Kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Rusdi mengatakan, penyidik segera melakukan pelimpahan Tahap II pada Selasa (09/02/2021) mendatang ke Kejaksaan Agung. Usai pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq Shihab segera menjalani persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.

PPATK Temukan Dugaan Pelanggaran Transaksi Rekeniing FPI

"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum (kejaksaan)," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa pekan lalu. Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi Bogor .

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Sementara itu, tim Advokasi Rizieq Shihab, sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (03/02/2021). Gugatan praperadilan telah terdaftar dalam teregister perkara Nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan. Ini gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq.

Sebelumnya, gugatan serupa sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).

Anggota Tim Advokasi Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Tim advokasi menilai, penangkapan Rizieq Shihab dinilai dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Terkait penahanan, tim hukum menilai bahwa tuduhan pasal 160 KUHP untuk Rizieq sebagai dasar penahanan, dianggap tidak relevan. DIkatakan, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved