Rekening FPI

PPATK Temukan Dugaan Pelanggaran Transaksi Rekeniing FPI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi ilegal dari sejumlah rekening FPI yang diblokir.

Tayang:
Editor: Sutrisman Dinah
Shutterstock
Rekening Bank. 

SRIPOKU.COM --- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Dari identifikasi transaksi dari sejumlah rekening yang diblokir PPATK itu, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya temuan itu akan dikoordinasi dan disampaikan kepada Kepolisian RI.

”Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI Gunakan Landasan Undang-undang Terorisme

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Akui Transaksi Dana ke Luar Negeri, Tapi Bukan untuk Terorisme

Organisasi kemasyarakat FPI sejak 30 Desember 2020 dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Termasuk melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan dan menggunakan simbol FPI. Organisasi tersebut dinyatakan terlarang, setelah pengurusnya tidak mendaftarkan ulang keberadaan organsiasi tersebut. 

Ketua PPATK, Dian enggan menyebut jumlah rekening yang diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.

Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.

Baca juga: TERNyata 59 Rekening FPI Dibekukan, Satu Rekening Saldonya Rp 1 Miliar: Azis Yanuar Meradang

"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," katanya.

Dian menjelaskan, PPATK akan melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Kewenangan pengawasan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Tindakan PPATK melakukan pemblokiran rekening itu sebelumnya sempat diprotes oleh pihak FPI. Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Munarman menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang. "Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved