Nadiem Makarim Putuskan UN 2021 Ditiadakan Lagi, Kelulusan Pakai Nilai Rapor

Kepala SDN 1 Palembang, Rahma, mengatakan, telah menerima surat edaran terkait penundaan UN dan menyambut baik keputusan itu.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA/HANDOUT
Mendikbud Nadiem Makarim 

JAKARTA, SRIPO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021. Keputusan itu dibuat atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor. "Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

Kepala SDN 1 Palembang, Rahma, mengatakan, telah menerima surat edaran terkait penundaan UN dan menyambut baik keputusan yang mengutamakan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.

"Baru saja kami menerima surat edaran tersebut. Apalagi, di saat seperti ini, saya rasa ini keputusan yang baik," katanya saat dihubungi, Kamis (4/2).

Meski UN tidak dilaksanakan untuk tahun ajaran ini, dia berharap Dinas Pendidikan mengeluarkan aturan agar pihak sekolah tetap diperbolehkan melaksanakan ujian mandiri dengan sistem daring.

Sementara, untuk mekanisme soal yang akan diujikan nantinya pihak sekolah dapat menyesuaikan dengan arahan Dinas Pendidikan yang dibagi ke beberapa sekolah di setiap kecamatan.

"Tujuannya untuk mengukur kemampuan siswa. Mereka pun ada usaha untuk lulus, mempersiapkan diri dan menjalani ujian mandiri dari sekolah," ujar Rahma.

Kepala SMP Negeri 9 Palembang, Hastia mengatakan, hingga kini belum menerima pemberitahuan maupun surat edaran terkait penundaan UN. "Belum ada petunjuk dari Disdik. Kalau ada surat edaran tentu sudah kami sampaikan juga," kata Hastia.

Menurut Hastia, keputusan penundaan UN di masa pandemi tentunya telah melalui pertimbangan yang matang. Hal ini karena dalam pengambilan keputusan pasti pemerintah pun memiliki dasar.

"Sebelumnya UN pun hanya untuk pemetaan. Penentuan kelulusan siswa didasarkan pada hasil ujian lain seperti mid semester dan ujian semester," jelas dia.

Sebelumnya, UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Dalam wacana yang berkembang, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.

Namun, belakangan Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asessmen nasional itu hingga September. Artinya, tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Atas keputusan itu, surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved