Insentif Covid 19

Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Tetap Dibayar Penuh, Tidak Ada Pemotongan

Pemerintah tetap membayar penuh insentif untuk tenaga kesehatan untuk tahun 2021. Honor tambahan itu diberikan selama penanganan pandemiCovid-19.

Editor: Sutrisman Dinah
handout
Ilustrasi: Tenaga kesehatan melepas teman sejawat yang meninggal tertular Covid-19. 

SRIPOKU.COM --- Kementerian Keuangan tetap membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan. Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan nilai insentif diberikan sama dengan tahun 2020. Sebelumnya sempat beredar kabar,  insentif itu akan dibayar 50 persen dibandingkan tahun lalu.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, sebelumnya mengungkapkan Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.

Pemerintah Cairkan Dana Insentif 5 Januari 2021, Bagi Yang Belum Terima Bulan Desember 2020

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19, Sekjen Kemenkes Beri Penjelasan Seperti Ini

”Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Insentif 2021 ini tetap sama dengan insentif tahun 2020,” kata Askolani seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (05/02/2021).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Drg Oscar Primadi MPH mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang berjuang di tengah wabah pandemi Covid-19.

”Kami (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban (membayar insnentif)  dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan,” kata Oscar.

Sebelumnya, pemerintah ada wacana memotong insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Bahkan, pemotongan itu mencapai 50 persen.

RS RK Charitas Palembang Belum Layani Vaksin Covid-19, Termasuk ke Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya!

Dalam salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 tentang Ketetapan Besaran Insentif Nakes yang beredar di media sosial, tercantum penjelasan bahwa tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 juga diberikan insentif dan santuan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2.500.000. Sementara santunan kematian per orang Rp300.000.000.

SK yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021. tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Selain itu, poin ketiga tertulis bahwa satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19.

Satuan biaya itu hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemangkasan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) itu dilakukan agar pendanaan lebih efektif.

Dikatakan, pemerintah berencana menambah relawan petugas kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona.

"Ada penyesuaian [anggaran] supaya lebih efektif, karena relawan kesehatan akan bertambah dan ini petugas kesehatan yang bukan pegawai tetap, jadi kita juga memperbanyak upaya padat karya," kata Nadia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved