Akan Banyak yang Sakit Hingga Meninggal Jika Pemilu Serentak Digelar 2024, Terjadi di Pemilu 2019

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah jika tetap disatukan pada 2024, maka beban penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU akan semakin berat.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

Diakui Junaidi, memang dimasa Covid-19 saat ini, Pilkada 2022 bisa ditiadakan, namun kalau Pilkada 2023 rasanya virus Covid-19 sudah bisa ditangani atau hilang.

"Semoga pembuat UU kita semakin bijaksana, sadar bahwa apa yang mereka buat perlu ditanyakan juga kepada stakeholder yang lain, khususnya penyelenggara pemilu," terangnya.

Selain itu, ia berharap juga adanya Pemilu dan Pilkada serentak nanti, ada juga keserentakan bagi penyelenggara pemilu yang ada, mengingat saat ini masa jabatan penyelenggara ditingkat Kabupaten/ kota sendiri terkadang berbeda- beda, sehingga fokus penyelenggara terganggu.

"Harusnya kedepan ada juga keserentakan masa jabatan KPU dan Bawaslu, tapi inikan macam- macam, Kabupaten/ kota beda, provinsi beda.

Harusnya diseragamkan massa jabatannya lima tahunan," pungkasnya.

Siapkan Dana 200 Miliar, Masjid Raya Sriwijaya Ditarget Selesai Tahun Ini, Pemprov Tunjuk PU Perkim

Isu keserentakan pemilu dan pilkada ini memang tengah menjadi perdebatan hangat.

DPR sebenarnya telah menyusun Rancangan Undang-undang Pemilu, untuk mengubah desain keserentakan pemilu dan pilkada, yakni dengan melakukan normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah menolak rencana ini dan meminta pilkada tetap digelar tahun 2024.

Sejumlah fraksi di DPR pun berbalik arah menyuarakan hal yang sama, bahkan menolak revisi UU Pemilu.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved