Tilang Elektronik Diterapkan di Palembang, Begini Proses Pengurusan Jika Terkena Tilang Elektronik
Berikut cara mengurus tilang elektronik, apalagi kendaraan tersebut sudah dijual tetapi surat tilang masih diantarkan kerumah.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Korlantas Polri akan fokus pada pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menyambut 100 hari program kerja Kapolri.
Setidaknya sekitar 19 Polda di Indonesia akan menerapkan ETLE atau tilang elektronik termasuk Polda Sumatera Selatan.
Simak cara mengurus tilang elektronik, disela-sela berita ini.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait nantinya ETLE akan dioperasikan secara penuh di setiap provinsi.
Namun, sebelum dilakukan tentunya akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Nantinya, setelah launching akan dilakukan sosialisasi selama satu sampai dua minggu, baru nantinya akan dilakukan penindakan dengan tilang elektronik," kata Hotman, Rabu (3/2/2021).
• Bisakah Sertifikat Elektronik Jadi Jaminan Pinjaman Perbankan? Begini Penjelasan BPN Palembang
• Pilkada Palembang Tetap 2024, Pengamat: Petahana Diprediksikan Kesulitan, Ini Peyebabnya
Dengan sistem ETLE ini, nantinya diharapkan penegakan hukum untuk lalu lintas akan bisa berjalan efektif.
Sehingga, akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.
Masyarakat tentunya juga harus memahami, penegakan hukum terkait tilang elektronik tersebut.
Nantinya, denda yang dibayar oleh pelanggar lalu lintas sesuai jenis pelanggaran akan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas."
"Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda."
"Baru nantinya, petugas di TMC akan memverifikasi jenis pelanggaran, pengendara ranmor yang tertangkap kamera ETLE, dan mengidentifikasi nomor plat kendaraan," jelasnya.
Setelah terverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.