Tilang Elektronik Diterapkan di Palembang, Begini Proses Pengurusan Jika Terkena Tilang Elektronik

Berikut cara mengurus tilang elektronik, apalagi kendaraan tersebut sudah dijual tetapi surat tilang masih diantarkan kerumah.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: adi kurniawan
https://otomotif.kompas.com
CCTV untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA) 

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk mengklarifikasi bila ada kekeliruan dalam proses tilang. 

Klarifikasi dari pemilik kendaraan, dapat dilakukan melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store.

Pelanggar juga mempunyai alternatif lain yakni, dengan mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada pihak kepolisian.

Pelanggar juga bisa mengklarifikasi, bila saat itu kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan dikendarai pemilik dikendarai tersebut melainkan orang lain.

Begitu pula dengan kendaraan yang sudah bukan lagi miliknya, melainkan sudah dijual tetapi belum dilakukan balik nama.

"Proses pembayaran denda tilang melalui elektronik Bank."

"Disini, tanpa ada interaksi lagi antara petugas dan pelanggar di lapangan," jelas Hotman.

Pengendara yang melanggar, nantinya akan mendapatkan Kode Briva melalui SMS.

Kode Briva inilah, yang digunakan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI. 

Selain mendapatkan kode Briva, pelanggar juga akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari, setelah proses klarifikasi untuk membayar denda tilang tersebut. 

"Pembayaran juga bisa dilakukan lewat sidang pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan."

"Bila pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang."

"STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang," kata Hotman

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved