Bisakah Sertifikat Elektronik Jadi Jaminan Pinjaman Perbankan? Begini Penjelasan BPN Palembang
"Prosesnya bertahap. Pada intinya ini bukan untuk membuat gaduh masyarakat. Jangan panik karena ini hanya untuk pemutakhiran data," kata Ahmad
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan adanya peraturan ini surat sertifikat pun akan berbentuk digital.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Ahmad Aminullah, proses digitalisasi sertifikat masih memerlukan waktu dan proses sosialisasi dalam penerapannya.
• Jam Kerja PNS Berkeliaran ke Pasar dan Mal, Satpol PP Prabumulih Akan Gelar Razia
"Prosesnya bertahap. Pada intinya ini bukan untuk membuat gaduh masyarakat.
Jangan panik karena ini hanya untuk pemutakhiran data," kata Ahmad, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, tak ada perbedaan terkait prosedur pengurusan sertifikat digital dengan sertifikat fisik.
Saat akan mengurus sertifikat digital masyarakat akan dipermudah dengan sistem yang telah terdigitalisasi.
• Sudah Telat Hampir 2 Jam, Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda di DPRD Prabumulih Ujung-ujungnya Ditunda
Terlebih, di masa pandemi proses digitalisasi sertifikat akan lebih memangkas waktu layanan dan mengurangi interaksi antara masyarakat dan petugas layanan di kantor BPN demi meminimalisasi penularan Covid-19.
"Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian.
Namun untuk sistemnya juga sudah dalam persiapan," ujar Ahmad.
Jika telah diberlakukan, proses pembuatan sertifikat digital memakan waktu yang lebih ringkas sebab hanya melakukan pengunggahan dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan sertifikat.
Sebelumnya, dokumen tersebut telah dipindai (scan).
• Matangkan Pelatda PON XX Papua, Sumsel Optimis Penuhi Target Perbaiki Peringkat Sumsel
Selain mendapat sertifikat secara digital, masyarakat pun tetap mendapatkan sertifikat fisik untuk menghindari permasalahan pertanahan.
"Sertifikat itu tidak menghapuskan sertifikat yang lama. Jadi, jangan beranggapan bahwa yang lama diganti dengan digital.