Korupsi

Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat praktik korupsi di PT Asabri Rp23,74; Dana prajuri TNI-Polri dijamin aman

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
IST
Gedung PT Asabri

SRIPOKO.COM --- Skandal korupsi di perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asabri, menurut hasil pemeriksaan BPK, kerugian Negara mencapai Rp23,74 triliun rupiah. Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk terpidana seumur hidup Benny Tjokro yang tersangkut korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi besarnya nilai korupsi dana yang bersumber dari pemotongan gaji karyawan Kementerian Pertahanan dan TNI-Polri ini, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menjamin hak-hak pegawai dan prajurit TNI-Polri dinyatakan aman.

”Kami sudah menanyakan ke Kejaksaan Agung, dan memperoleh jawaban bahwa dana menyangkut hak-hak pegawai dan prajurit TNI-Polri, dinyatakan aman,” kata Mahfud MD seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (03/02/2021).

Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka

 Istana Perintahkan Usut Korupsi Asabri Rp 17 Triliun  

Jajaran komisaris merespons proses hukum di PT Asabri ini berlangsung transparan. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan delapan

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI," tegasnya, kepada CNBC

Menteri Mahfud MD menjamin, hak para prajurit TNI-Polri yang tersimpan di Yayasan ASABRI tak akan hilang. Ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi ini mengamankan asset PT Asabri.

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup

Delapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:

1. Mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri

2. Mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur PT Asabri HS

5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri IWS

6. Dirut PT Prima Jaringan LP

7. Presdir PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Total kerugian negara akibat perilaku para tersangka, menurut perhitungan sementara BPK nilainya Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun.

Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab

Nama tersangka Benny Tjokro dalam kasus pengelolaan dana PT Asabri, ini dilakukan untuk berinvestasi di bursa saham. Benny Tjokro adalah pengusaha swasta, disebut-sebagai sebut keluarga pengusaha tekstil terkenal di Tanah Air, ia tersangkut perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus korupsi di PT Asabri, salah satu perusahaan BUMN, dua mantan mantan Dirut menjadi tersangka, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Puspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Senin lalu.

Tersangka dari pihak swasta, selain Benny Tjokro tersangka lainnya adalah Hehru Hidayat, yang juga terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kedelapan tersangka, sudah menjalani status tahanan sejak Senin lalu. Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata Leonard.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana simpanan anggota dan pegawan negeri sipili di lingkungan TNI itu, terjadi sepanjang periode 2012-2019.  Melibatkan nama-nama koruptor skandal pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung memulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 14 Januari 2021, sebelum menetappkan tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah mengungkapkan kasus ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa pekan lalu.

"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku (penyelewengan dana) Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua tapi. Ini ada tujuh orang calonnya (tersangka) bisa lebih lagi, tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri. Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin, ketika itu.

Meskipun dua calon tersangka kasus PT Asabri ini sama dengan pelaku korupsi di PT  Asuransi Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri ini lebih besar dibandingkan PT Asuransi Jiwasraya yang mecapai Rp16,7Triliun.

Kasus korupsi di lembaga ini, mulai dilakukan November lalu, ketika Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi, diantaranya Direktur Pengolahan Investasi OJK Sujanto.

Keempat saksi diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Di antara tersangka adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Terkait penyidikan dugaan mega-korupsi di PT Asabri, Burhanuddin semula menyebutkan bahwa kerugian negara menurut perhitungan BPKP, mencapai Rp 17 triliun. Sedangkan menurut perhitungan BPK (ketika itu) Rp 22 triliun.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat menyoroti secara khusus Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.

Benny Tjokro dalam perkara mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya, telah divonis penjara seumur hidup. Habiburokhman berpesan kepada Jaksa Agung, agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

 Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, maka hukuman bagi Benny Tjokro sudah mentok.

Kasus korupsi PT Asabri ini terungkap, bermula ketika BUMN itu bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi. Dana Asabri Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham, dan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Dalam pengelolaan dana investasi, diduga diselewengkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara. Kemudian, kejaksaan agung mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk diantaranya terkait dengan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.****

Sumber: kasus-korupsi-pt-asabri-rp22-triliun-kejaksaan-agung-tetapkan-8-tersangka?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved