Korupsi
Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka
Kasus dugaan korupsi di PT Asabri mulai terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus kerugian Negara Rp22 triliun ini.
SRIPOKU.COM -- Kasus dugaan korupsi dana asuransi PT Asabri (Asuransi Sosial ABRI), penyelewengan keuangan negara mencapai Rp22 triliun, mulai terkuat. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya mantan petinggi perusahaan dan pihak swasta Benny Tjokro.
Nama Benny Tjokro dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan dana PT Asabri yang digunakannya untuk berinvestasi di bursa saham. Benny Tjokro adalah pengusaha swasta disebut-sebut keluarga pengusaha tekstil di Tanah Air terkenal, juga tersangkut dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi di PT Asabri, salah satu perusahaan BUMN, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Dua di antara tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Korupsi Dana PT Asabri Capai Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Kantongi 7 Nama Calon Tersangka
Baca juga: Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Puspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Senin (01/02/2021).
Enam tersangka lainnya adalah yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Istana Perintahkan Usut Korupsi Asabri Rp 17 Triliun
Kemudian dari pihak swasta, selain Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional; terdapat nama lainnya Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra, keduanya merupakan perusahaan investasi.
Menurut Leonard, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik Sada hari Senin ini. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.
Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana simpanan anggota dan pegawan negeri sipili di lingkungan TNI itu, terjadi sepanjang periode 2012-2019. Melibatkan nama-nama koruptor skandal pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 14 Januari 2021, sebelum menetappkan tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah mengungkapkan kasus ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa pekan lalu.
Ketika itu, Jaksa Agung memberi gambaran bahwa sedikitnya terdapat tujuh calon tersangka. Burhanuddin tidak menyebutkan siapa tersangkanya, namun ia menyebut dua nama diantaranya terjerat kasus skandal korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku (penyelewengan dana) Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya (tersangka) bisa lebih lagi, tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri. Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta.