Korupsi
Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat praktik korupsi di PT Asabri Rp23,74; Dana prajuri TNI-Polri dijamin aman
Di antara tersangka adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Terkait penyidikan dugaan mega-korupsi di PT Asabri, Burhanuddin semula menyebutkan bahwa kerugian negara menurut perhitungan BPKP, mencapai Rp 17 triliun. Sedangkan menurut perhitungan BPK (ketika itu) Rp 22 triliun.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat menyoroti secara khusus Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Benny Tjokro dalam perkara mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya, telah divonis penjara seumur hidup. Habiburokhman berpesan kepada Jaksa Agung, agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery.
Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, maka hukuman bagi Benny Tjokro sudah mentok.
Kasus korupsi PT Asabri ini terungkap, bermula ketika BUMN itu bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi. Dana Asabri Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham, dan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Dalam pengelolaan dana investasi, diduga diselewengkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara. Kemudian, kejaksaan agung mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk diantaranya terkait dengan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.****
Sumber: kasus-korupsi-pt-asabri-rp22-triliun-kejaksaan-agung-tetapkan-8-tersangka?page=all