Korupsi
Skandal Korupsi PT Asabri Total Rp23,74 Triliun, Mahfud Jamin Dana Prajurit TNI-Polri Tersimpan Aman
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat praktik korupsi di PT Asabri Rp23,74; Dana prajuri TNI-Polri dijamin aman
Total kerugian negara akibat perilaku para tersangka, menurut perhitungan sementara BPK nilainya Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun.
• Suntikan Dana Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Cara Penyelesaian Kasus Dengan Cara Tidak Beradab
Nama tersangka Benny Tjokro dalam kasus pengelolaan dana PT Asabri, ini dilakukan untuk berinvestasi di bursa saham. Benny Tjokro adalah pengusaha swasta, disebut-sebagai sebut keluarga pengusaha tekstil terkenal di Tanah Air, ia tersangkut perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi di PT Asabri, salah satu perusahaan BUMN, dua mantan mantan Dirut menjadi tersangka, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Puspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Senin lalu.
Tersangka dari pihak swasta, selain Benny Tjokro tersangka lainnya adalah Hehru Hidayat, yang juga terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kedelapan tersangka, sudah menjalani status tahanan sejak Senin lalu. Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata Leonard.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana simpanan anggota dan pegawan negeri sipili di lingkungan TNI itu, terjadi sepanjang periode 2012-2019. Melibatkan nama-nama koruptor skandal pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 14 Januari 2021, sebelum menetappkan tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah mengungkapkan kasus ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa pekan lalu.
"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku (penyelewengan dana) Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang dua tapi. Ini ada tujuh orang calonnya (tersangka) bisa lebih lagi, tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri. Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin, ketika itu.
Meskipun dua calon tersangka kasus PT Asabri ini sama dengan pelaku korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri ini lebih besar dibandingkan PT Asuransi Jiwasraya yang mecapai Rp16,7Triliun.
Kasus korupsi di lembaga ini, mulai dilakukan November lalu, ketika Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi, diantaranya Direktur Pengolahan Investasi OJK Sujanto.
Keempat saksi diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya.