Korupsi Asabri

Menhan Prabowo Dukung Usut Korupsi PT Asabri Rp23,74 Triliun, Dana Pensiun TNI Aman

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendukung penyidikan kasus korupsi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai Rp23,74 triliun.

Editor: Sutrisman Dinah

Aset-aset itu menurut Mahfud, tersebar di berbagai tempat. Bukan hanya di Indonesia, aset milik tersangka korupsi juga berada di negara tetangga Singapura.

"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, dugaan kerugian negara dalam kasus ASABRI harus segera dipulihkan. Sebab nilai kerugian ternyata melebihi dari prediksinya.

”Ketika pada Januari dan Februari 2020 awal, setahun lalu, saya katakan memang di situ (Asabri) ada indikasi korupsi. Nah, sekarang sudah terbukti. Dulu saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya. Ternyata itu sekitar Rp 22 sampai Rp 23 triliun," lanjutnya.

Mahfud meminta penyidikan kasus ini tidak memakan waktu lama, sehingga bisa dibawa ke pengadilan. Ia memastikan, penanganan perkara bakal transparan.

Selain itu, para tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk diadili. ”Bahwa kasus ASABRI itu dipastikan dibawa ke Pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," kata Mahfud.

”Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," ucap Mahfud.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabari (Persero). Terdapat delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R Damiri adalah Direktur Utama Asabri periode 2016-2020;  Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya pihak swasta, Benny Tjokro (Dirut PT Hanson International Tbk), dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Kerugian investasi di Asabri (dan di Jiwasraya) berkaitan dengan saham gorengan yang dikendalikan Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan dugaan korupsi dana investasi Asabri berlangsung pada 2012-2019. Ketika itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat, serta Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Dalam kerjasama itu, menurut Leonard, dalam rangka membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik Heru, Benny, dan Lukman. Leonard menyebut, harga pembelian saham dimanipulasi menjadi tinggi, tujuannya agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik.****

Penulis: tribun network/git/yud/fik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved