Lapak Liar di Palembang Dibongkar
Lia Menangis Tersedu Saat Kiosnya Dibongkar Satpol PP Palembang, Suami: Kami Hanya Cari Sesuap Nasi
Baru empat bulan berjualan jus buah di depan PT Pusri, kios semi permanen dari kayu milik Rian harus dibongkar oleh Satpol PP Kota Palembang
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Lapak-lapak yang menjual seperti buah-buahan dan berbagai macam makanan ini sudah mulai menjamur sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, lapak tersebut juga membuat daerah kawasan Pusri menjadi kumuh, padahal selama ini tidak pernah ada izin kepada pihak kelurahan maupun RT setempat.
"Ini mereka tidak ada izin, sudah diberikan peringatan untuk membongkar, hari ini akan ada dari Satpol PP Kota Palembang yang akan membongkar," ujarnya.
Setidaknya akan ada sekitar 150 anggota Satpol PP Kota Palembang yang akan turun membongkar lapak-lapak liar tersebut.
Surat peringatan ketiga sudah disebarkan, berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 dan Nomor 13 Thun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
"Terakhir hari Jumat sudah ada surat peringatan, mereka yang mengerti dibongkar tapi yang bandel masih tidak mau," ujarnya.
"Saat ini anggota Satpol PP masih apel di depan kantor camat Kalidoni," ujarnya.
Baca juga: Terjebak Macet di Palembang-Betung, Pengantin Pria Naik Ojek ke Rumah Calon Istri, Keluarga Tinggal
Baca juga: Segera Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI, Tugas Pertama Kapolri Jenderal Listyo yang Harus Diselesaikan