Lapak Liar di Palembang Dibongkar
Lia Menangis Tersedu Saat Kiosnya Dibongkar Satpol PP Palembang, Suami: Kami Hanya Cari Sesuap Nasi
Baru empat bulan berjualan jus buah di depan PT Pusri, kios semi permanen dari kayu milik Rian harus dibongkar oleh Satpol PP Kota Palembang
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Baru empat bulan berjualan jus buah di depan PT Pusri, kios semi permanen dari kayu milik Rian harus dibongkar oleh Satpol PP Kota Palembang, Senin (1/2/2021).
Istrinya, Lia dengan memakai baju kuning menangis tersedu-sedu meminta agar para petugas tidak membongkar dan merusak barang-barang miliknya.
Rian dan istrinya tersebut berjualan sekaligus tinggal di kios tersebut, banyak barang perabot rumah tangga seperti kasur, lemari es dan lain sebagainya terpaksa diangkut keluar.
Lia kocar kacir mengangkut peralatan memasak miliknya sambil menangis tersedu.
Dia mengaku membeli lapak itu seharga Rp 20 Juta dari pemilik sebelumnya, dan harus membayar biaya bulanan Rp. 500 ribu.
Puluhan kios berdiri tepatnya di bahu Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni, hingga menutup saluran air di bawahnya.
"Harusnya pemerintah pikirin rakyat, dua tahun berjualan, bagaimana kalo jadi kami nyari sesuap nasi, kalo ada rumah tidak mungkin kami seperti ini," ujar Rian.
Sedangkan istrinya hanya bisa duduk menangis di pinggir pohon tepat di depan kiosnya yang tengah dibongkar.
"Tolong sampaikan kami ini rakyat kecil, kami bayar Rp 500 ribu per bulan, tidak tau uangnya kemana, orang yang nagih datang, ini pandemi, tolong dulu kami," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan secara SOP.
Sudah tiga kali surat peringatan diberikan, namun masih ada yang tidak mengikuti terpaksa dibongkar.
"Ada sekitar 100 unit sepanjang jalan Mayor Zen, sejauh ini tidak ada penolakan karena kita sudah sesuai SOP," ujarnya.
Hari ini pihaknya akan menyelesaikan pembongkaran dan mengevaluasinya besok jika masih ada yang berjualan.
Ketua RT 34 RW 02 Kelurahan Sungai Selayur, Eko, lapak liar tersebut banyak berdiri di sepanjang bahu jalan yang seringkali menyebabkan kemacetan.
Lapak-lapak yang menjual seperti buah-buahan dan berbagai macam makanan ini sudah mulai menjamur sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, lapak tersebut juga membuat daerah kawasan Pusri menjadi kumuh, padahal selama ini tidak pernah ada izin kepada pihak kelurahan maupun RT setempat.
"Ini mereka tidak ada izin, sudah diberikan peringatan untuk membongkar, hari ini akan ada dari Satpol PP Kota Palembang yang akan membongkar," ujarnya.
Setidaknya akan ada sekitar 150 anggota Satpol PP Kota Palembang yang akan turun membongkar lapak-lapak liar tersebut.
Surat peringatan ketiga sudah disebarkan, berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 dan Nomor 13 Thun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
"Terakhir hari Jumat sudah ada surat peringatan, mereka yang mengerti dibongkar tapi yang bandel masih tidak mau," ujarnya.
"Saat ini anggota Satpol PP masih apel di depan kantor camat Kalidoni," ujarnya.
Baca juga: Terjebak Macet di Palembang-Betung, Pengantin Pria Naik Ojek ke Rumah Calon Istri, Keluarga Tinggal
Baca juga: Segera Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI, Tugas Pertama Kapolri Jenderal Listyo yang Harus Diselesaikan