Cara agar Bisa Berkebun di Hutan Lindung, Warga OKU Selatan Bisa Datangi UPTD PKH Mekakau Muaradua

Syarat untuk mendapatkan HGU melalui sertifikat HKM sehingga petani bisa saja bebas dari pengusiran jika suatu saat ada aktivitas dari pemerintah.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Kantor kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Jalan Wedana Pangkoe Pasar Lama Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Minggu (31/1/2020). 

Terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) melalui sertifikat HKM disampaikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
melalui Kasi Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) dan Perlindungan, Doni Kumeli SHut MM, dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca juga: Capaian Bank Sumsel Babel Sepanjang 2020, Target Tercapai Berkat Ide yang Muncul Saat Tertekan

"Keuntungan mereka, dengan penerbitan sertifikat tersebut mereka tidak akan diusir lagi selama kontrak 35 tahun dan kontrak tersebut apabila habis dapat diperpanjang," ujarnya, Minggu (31/1/2021).

Kendati demikian, petani yang terdaftar atau tergabung dalam HKm tercatat sebagai mitra pemerintah kehutanan dan memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan.

"Contoh ada yang membuka baru atau ada kebakaran mereka wajib menegur serta ada pajak yang wajib disetor sendiri kenegara 1 ton kopi tidak lebih dari Rp 50 ribu," tambah Doni.

Penghijaun dapat dilakukan pemerintah apabila diminta oleh masyarakat itu sendiri dan pemilik kebun juga tidak diperbolehkan menjual kebun tersebut terkecuali tanam tumbuh yang ada.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved