Cara agar Bisa Berkebun di Hutan Lindung, Warga OKU Selatan Bisa Datangi UPTD PKH Mekakau Muaradua

Syarat untuk mendapatkan HGU melalui sertifikat HKM sehingga petani bisa saja bebas dari pengusiran jika suatu saat ada aktivitas dari pemerintah.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Kantor kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Jalan Wedana Pangkoe Pasar Lama Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Minggu (31/1/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Hampir dari sebagian hutan lindung di Bumi Serasan Seandanan atau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dimanfaatkan para warga untuk bercocok tanam, salah satunya untuk berkebun kopi.

Kendati demikian, sebagai penduduk pribumi para petani khususnya di Kabupaten OKU Selatan masih dihantui adanya penghijauan.

Artinya, suatu saat para petani ini bisa saja diusir meninggalkan perkebunan kopi yang selama menjadi sumber penghasilan tahunan.

Baca juga: Video Dua Fuso Adu Kambing di Jalintim Palembang-Jambi Satu Tewas Satu Luka Parah

Mengatasi kerusakaan hutan tanpa merugikan para petani, pemerintah menawarkan program untuk lewat program Hutan Lindung Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau hutan sosial dari Kementrian Kehutanan.

Nantinya akan diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) resmi atau legal.

Dihimpun Sripoku.com, pengurusan penerbitan izin HGU dapat dilakukan melalui organisasi kelompok petani atau di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Mekakau-Saka.

Adapun lokasinya ada di Jalan Wedana Pangkoe, Pasar Lama, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Akses www.pln.co.id dan Bisa Lewat 3 Cara Ini

Syarat untuk mendapatkan HGU melalui sertifikat HKM sebagai berikut:

1. Didata dengan mengumpulkan fotocopy KTP dan KK pemilik kebun jumlah tidak terbatas.

2. Memiliki kebun di wilayah hutan lindung

3. Dengan catatan, kebun bukan hasil membuka baru.

4. Proses penerbitan izin difasilitasi dan tanpa dikenakan biaya (gratis).

5. Selanjutnya dilakukan survey oleh tim UPTD KPH kelokasi.

6. Penerbitan Izin atau kontrak berlaku selama (35 tahun) dan dapat diperpanjang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved