Daftar 14 Polisi dan Tempat Tugasnya yang Dipecat Kapolda Sumsel, Semuanya Berpangkat Brigadir

14 orang personil jajaran Polda Sumsel harus dipecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihadapan personil lainnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Upacara PTDH terhadap empat anggota Polri yang dilaksanakan di lapangan Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Proses panjang sudah dilakukan, akan tetapi sebanyak 14 orang personil jajaran Polda Sumsel harus di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihadapan personil lainnya.

Namun, 14 orang yang dipecat ini tidak hadir dan hanya dihadirkan fotonya saja dalam upacara Pemecatan yang langsung di pimpin Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, di lapangan apel Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).

Upacara PTDH ini, merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Baca juga: Tanda-tanda Anak Telat Bicara, Kenali Penyebabnya Bisa Jadi Gangguan Pendengaran

Kapolda mengungkapkan, sebagai pimpinan di Polda Sumsel, ia merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini.

Karena, PTDH ini bukan hanya berimbas pada yang dipecat saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Sebelum diputuskan untuk di PTDH, sebelumnya dilaksanakan proses yang sangat panjang. Penuh pertimbangan dan berpedoman klpada koridor hukum yang berlaku," ungkap Irjen Eko.

Upacara PTDH yang dilakukan dihadapan personil Polda Sumsel ini, Prof Eko mengharapkan personil Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

"Ini sebagai contoh bagi personil lainnya. Jadi, saya sudah berpesan, agar bisa menjadi pribadi yang baik.

Menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta Lebih, Dinkes Sumsel Sebut Lockdown Bukan Solusi Jitu

Adapun personil Polda Sumsel yang dipecat Kapolda Sumsel yakni:

1. Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir. Kembali menggunakan narkoba, meski sudah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero. Ketika dilakukan tes urineny dinyatakan positif.

2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang yang tersandung kasus narkoba. Ia telah vonis Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar.

3. Bripka Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir yang tersandung kasus narkoba. Sudah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero, tetapi kembali menggunakan narkoba jenis sabu.

4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang yang tersandung kasus narkoba. Ia telah divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 6 tahun penjara dengan Rp 1 miliar.

5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan 4 tahun penjar dan denda sebesar Rp 800 juta.

Baca juga: Bupati Juarsah Mutasi 443 ASN di Pemkab Muaraenim, Sentuh Eselon II Hingga IV & 273 Kepala Sekolah

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved