Daftar 14 Polisi dan Tempat Tugasnya yang Dipecat Kapolda Sumsel, Semuanya Berpangkat Brigadir

14 orang personil jajaran Polda Sumsel harus dipecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dihadapan personil lainnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Upacara PTDH terhadap empat anggota Polri yang dilaksanakan di lapangan Polrestabes Palembang. 

6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

7. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir yang tersandung kasus narkoba. Sudah pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero, tetapi ketika dites urine dinyatakan positif.

8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu yang tersangkut kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Baturaja selama 1.8 tahun penjara.

9. Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, yang tersandung kasus narkoba. Ia divonis Pengadilan Negeri Baturaja selama 1 tahun penjara.

10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, yang tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.

11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin yang tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.

12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, tersandung kasus narkoba. Ia kembali menggunakan narkoba meski pernah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.

Baca juga: Lion Air Rute Medan-Jakarta & Jakarta-Bengkulu Mendarat di Palembang, Hingga Kini belum Berangkat

13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel yang tidak masuk berdinas dari tanggal 2 Januari 2020 hingga Juni 2020.

14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang tidak masuk berdinas dari tanggal 15 Agustus 2019 sampai 30 September 2019.

Penulis: Ardiansyah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved