Profil Perusahaan CMNP yang Pegang Proyek Tol Desari, Bikin Tommy Soeharto Gugat Indonesia 56 Miliar

Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto itu menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar karena adanya proyek Tol Desari.

Editor: Refly Permana
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tommy Soeharto. 

Setelah membangun ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, CMNP masih pada era Presiden Soeharto, kemudian membangun ruas Tol Tanjung Priok-Pluit yang kini dikenal sebagai Tol Wiyoto Wiyono.

Tol ini jadi akses penting ke Bandara Soekarno-Hatta. Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Danty Indriastuti Purnamasari juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama.

Danty merupakan putri dari Mbak Tutut atau keponakan Tommy Soeharto.

Cucu Presiden Soeharto itu juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama CMNP sebelum kemudian mundur pada tahun 2016 silam.

Saat ini, posisi Direktur Utama CMNP dijabat oleh Fitria Yusuf.

Masih menurut laman resmi perusahaan, ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP, yaitu BP2S Singapore sebesar 45,25 persen dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16 persen.

Baca juga: PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme

Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59 persen.

Dalam sebuah wawancara, Tutut Soeharto menegaskan bahwa proyek-proyek tol yang dikerjakan oleh CMNP tak terkait dengan kekuasaan Orde Baru.

"Saya sama sekali bukan raja tol,” kata Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 2 Agustus 1995, dalam rubrik Nama dan Peristiwa.

Tutut menegaskan bahwa bisnis miliknya dalam berbagai proyek tol tak diperoleh dari katabelece bapaknya, Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Adapun properti milik Tommy yang menurutnya terancam terganggu pembangunan tol adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayah Indah Permatasari Ungkap Perseteruan Istrinya dengan Arie Kriting Bermula dari Sini

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved