Profil Perusahaan CMNP yang Pegang Proyek Tol Desari, Bikin Tommy Soeharto Gugat Indonesia 56 Miliar

Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto itu menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar karena adanya proyek Tol Desari.

Editor: Refly Permana
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Tommy Soeharto. 

SRIPOKU.COM - Proyek Tol Depok-Antasari (Desari) mendapat 'perlawanan' dari Hutomo Mandala Putra.

Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto itu menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar karena adanya proyek tersebut.

Pasalnya, Tol Desari dibangun di atas bidang tanah dan bangunan milik anak mantan presiden Soeharo tersebut.

Adapun proyek Tol Desari diketahui dipegang oleh PT Citra Waspputowa.

Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Baca juga: Paling Dicari Polisi Australia, Tse Chi Lop, Gembong Narkoba Terbesar Dunia Tertangkap di Belanda

CMNP adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya pernah dimiliki anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.

Sebagai informasi, PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto.

Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Mengutip laman resmi CMNP pada Senin (25/1/2021), perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen.

Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.

Baca juga: Selebritas Chaterine Wilson Divonis 7 Bulan, Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan CMNP.

CMNP selama ini dikenal sebagai raja jalan tol swasta di Indonesia. Proyek pertamanya adalah Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok sepanjang 19,03 km yang dibangun di era Orde Baru.

Baca juga: Rusia tidak Masuk 30 Negara yang Dilarang Masuk Amerika Serikat oleh Joe Biden, Acuannya Ini

Setelah membangun ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, CMNP masih pada era Presiden Soeharto, kemudian membangun ruas Tol Tanjung Priok-Pluit yang kini dikenal sebagai Tol Wiyoto Wiyono.

Tol ini jadi akses penting ke Bandara Soekarno-Hatta. Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Danty Indriastuti Purnamasari juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama.

Danty merupakan putri dari Mbak Tutut atau keponakan Tommy Soeharto.

Cucu Presiden Soeharto itu juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama CMNP sebelum kemudian mundur pada tahun 2016 silam.

Saat ini, posisi Direktur Utama CMNP dijabat oleh Fitria Yusuf.

Masih menurut laman resmi perusahaan, ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP, yaitu BP2S Singapore sebesar 45,25 persen dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16 persen.

Baca juga: PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme

Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59 persen.

Dalam sebuah wawancara, Tutut Soeharto menegaskan bahwa proyek-proyek tol yang dikerjakan oleh CMNP tak terkait dengan kekuasaan Orde Baru.

"Saya sama sekali bukan raja tol,” kata Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 2 Agustus 1995, dalam rubrik Nama dan Peristiwa.

Tutut menegaskan bahwa bisnis miliknya dalam berbagai proyek tol tak diperoleh dari katabelece bapaknya, Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Adapun properti milik Tommy yang menurutnya terancam terganggu pembangunan tol adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayah Indah Permatasari Ungkap Perseteruan Istrinya dengan Arie Kriting Bermula dari Sini

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved