Narkoba

Selebritas Chaterine Wilson Divonis 7 Bulan, Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Artis dan selebritas Chaterine Wilson (40) dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout
Ilustrasi: Artis terjerat narkoba 

SRIPOKU.COM --- Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis sabu.

Usai menerima vonis hakim, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono menyebut kalau Keket --sapaan karib Catherine Wilson-- sebentar lagi akan bebas. Ia sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.

Verna mengatakan, sekitar 17 hari lagi Catherine Wilson akan menghirup udara segar di luar penjara dan dan kembali ke keluarga.

"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," kata Verna Wahono usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Senin(25/01/2021).

Baca juga: VIDEO - Nekat Konsumsi Sabu Selama 2 Tahun, Catherine Wilson Blak-blakan

Baca juga: Pamer Dipeluk Chaterine Wilson, Ekspresi Hotman Paris Jadi Sorortan Banjir Hujatan

Verna juga mengungkap kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan hidup di lingkungan penjara. Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rutan Depok, Jawa Barat.

"Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna.

"Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," katanya.

Perubahan besar yang terjadi, menurut Verna, Keket itu sampai mengubah penampilannya mengenakan hijab. Akan tetapi, Verna enggan menjelaskan mengapa wanita berusia 40 tahun itu sampai mengenakan hijab.

"Tapi yang pasti ya dia berhijab. Kalau gimananya saya kurang tahu, kalau itu harus tanya ke mbak Keketnya sendiri," katanya.

Baca juga: Gembong Narkoba Asia-Pasifik Tertangkap di Belanda, Warga Negara Kanada Keturunan China

Dalam persidangan vonis, Keket memang terlihat mengenakan hijab. Ia mengenakan hijab berwarna abu-abu terang saat hadiri sidang vonis.

Verna mengatakan, jika sudah ada putusan inkracht nanti, ia akan langsung membawa berkas putusan pengadilan terkait putusan wanita yang akrab disapa Keket itu ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengajukan proses pembebasan.

"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.

Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok memvonis Keket tujuh bulan penjara. "Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Usai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved