Narkoba

Selebritas Chaterine Wilson Divonis 7 Bulan, Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Artis dan selebritas Chaterine Wilson (40) dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout
Ilustrasi: Artis terjerat narkoba 

"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha. "Saya menerima putusan ini yang mulia," kata Catherine Wilson.

"Saya menerima," jawab Jumadi.

Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut. Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.****

(Tribun Network/rie/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved