Rekrutmen CPNS 2021 Mulai April Mendatang, Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Cek Gajinya

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
istimewa
Ilustrasi CPNS 2021 

SRIPOKU.COM - Pendaftaran CPNS 2021 rencananya akan dimulai bulan Arpil atau Mei, segera siapkan berkasnya.

Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Nah, sembari menunggu pengumuman resmi jadwal CPNS 2021 dan juga PPPK 2021, bagi yang berminat tentu bisa ancang-ancang melakukan persiapan sejak sekarang. 

Dikutip dari Warta Kota, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan.

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan CPNS nya untuk 5 tahun.

Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan.

Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu seperti dikutip dari Warta Kota.

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.

Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021.

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat Juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar Bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNS nya," kata Bima
Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi COVID-19.

Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster COVID-19.

Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Agar Bisa Lolos Seleksi

Baca juga: Buka Formasi Besar-besaran, Inilah Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Setara PNS!

Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi

Pada seleksi CPNS 2021, terdapat tiga tahapan diantaranya eleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Pemerintah juga merekrut sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021 ) dan Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Pertama, yakni profesi guru.

Direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Kedua, yakni tenaga kesehatan.

Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau

MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (eselon)

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved