Buka Formasi Besar-besaran, Inilah Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Setara PNS!
Namun seleksi PPPK 2021 ini hanya untuk para guru honorer yang berumur 35 tahun keatas, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya untuk 35 tahun kebawah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemensikbud) langsung membuka formasi kosong besar-besaran di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Ya, selain rekrutmen CPNS, di tahun 2021 akan dilaksanakan pula rekrutmen PPPK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Sedangkan di seleksi CPNS 2021, terdapat tiga tahapan diantaranya eleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.
Namun seleksi PPPK 2021 ini hanya untuk para guru honorer yang berumur 35 tahun keatas, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya untuk 35 tahun kebawah.
Kemendikbud membuka 1 juta formasi kosong pada seleksi PPPK 2021 tersebut.
Maka ini merupakan kesempatan besar bagi Anda untuk ikut.
1. Usia minimal 35 tahun
2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan anggota parpol